BOGOR, CEKLISSATU - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai sejak beberapa bulan sebelumnya, sangat berdampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah, saat ini program tersebut diperpanjang terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2025 mendatang. 


Kepala UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor Wawan Sudrajat mengatakan, dengan adanya program tersebut potensi pengendara yang menunggak mengalami penurunan. 


"Iya program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdampak positif, Dari potensi 484.514 kendaraan bermotor yang nunggak kini 161.442 kendaraan bermotor, Alhamdulillah menurun." ungkapnya. 

Baca Juga: Perbaikan Struktur Penahan Tanah Underpass Batutulis Digeber, Pemkot Berharap Segera Bisa Dilalui Motor


Ia juga menyampaikan potensi kendaraan bermotor yang menunggak terhitung dari bulan Januari hingga bulan juli 2025.


"Ini hasil rekap rinciannya potensinya dari januari sampai dengan juli, potensi kendaraan bermotor sampai dengan juli 484.514, potensi tunggakan bulan januari 197.319 (41.20%) Potensi tunggakan bulan juli 161.432 (33,32%)." jelasnya.


Wawan berharap, dengan diperpanjang nya program pemutihan pajak itu masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. 

"Saya berharap agar masyarakat sadar pajak dan manfaatkan program pemutihan ini.