BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polresta Bogor Kota mengungkap 61 kasus narkoba dalam kurun waktu 1 Mei hingga 29 Juli 2026. 

Dari operasi tersebut, Polresta Bogor Kota menangkap 68 tersangka serta menyita barang bukti berupa ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis 198 gram, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. 

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Lebih dari 1 Juta Butir Obat Keras Tertentu

Barang bukti yang diamankan diperoleh dari dua lokasi berbeda yang digunakan para pelaku untuk menyimpan narkotika dan obat-obatan terlarang secara tersembunyi.

“Seluruhnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Kompol Ali Jupri dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Oknum Pejabat Ditjenpas

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan pengaduan Kepolisian di nomor 110.