BOGOR, CEKLISSATU - Lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam penggerebekan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengatakan, para tersangka itu peran sebagai pemilik hingga kurir miras oplosan tersebut.
"Yang diamankan ada 5 orang, satu pemilik gudang pabrik, yang kedua sebagai karyawan untuk pengoplos miras. Yang dua orang orang sebagai pengirim barang miras hasil oplosan," kata dia, dikutip dari keterangannya, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Jajaran Polresta dan Polres Bogor Grebek Pabrik Miras Oplosan di Cilebut
Dede mengatakan, pengungkapan pabrik miras oplosan itu berawal dari pengembangan dari penggerebekan lainnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur. Saat itu, ditemukan satu kendaraan berisi sekitar 54 dus miras.
"Pengungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun di Kota Bogor, ditemukan atau diamankan satu truk kendaraan dengan isi kurang lebih 54 dus. Kurang lebih dari dihitungnya satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong," ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Bogor Kota bersama Polres Bogor melakukan penggerebekan pabrik minuman keras oplosan di wilayah kawasan Cilebut Timur Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Satu Bulan, Ribuan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bandung, Titik Ini Sumbernya
Dari tangan tersangka; petugas mengamankan kurang lebih 160 jerigen minuman keras jenis ciu dengan beberapa alat yang digunakan untuk mengoplos minuman dan berupa tutup botol minuman yang berjumlah kurang lebih ada seribuan tutup botol berbagai warna dan botol mineral ada yang besar dan kecil ukurannya, kurang lebih 3000 botol dan 3 set alat untuk pengukur kadar alkohol.
"Menurut pengakuan dari tersangka pengoplosan minuman ini sudah berjalan 2 tahun, dengan omzet 1 hari kurang lebih 6 juta rupiah dengan keuntungan bagi sipelaku ini 20% dengan target peredaran di wilayah Bogor,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, Sabtu 07 Juni 2025.