BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memetakan sejumlah titik pertambangan yang diduga ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengatakan, pemetaan sementara menunjukkan adanya indikasi kegiatan tambang emas ilegal hingga tambang pasir.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut saat ini dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Tambang Ilegal Beromset Miliaran
“Kalau untuk dari pusat, sudah melakukan survei dengan tim gabungan dari PKH itu. kita masih pendataan, karena izinnya memang bukan dari daerah tapi dari provinsi dan Kementerian ESDM,” jelas Denny saat ditemui Ceklissatu.com, Jumat (12/12/25).
Denny menegaskan, bahwa sebagian besar aktivitas tambang yang muncul di hutan maupun kawasan lindung tidak bisa dibenarkan.
“Pada intinya, kawasan hutan itu tidak bisa untuk tambang, makanya kalau kita lihat dari petanya kan ada titik-titik yang dari satelit kelihatan. Mana yang masuk kawasan hutan lindung, mana yang digarap. Termasuk untuk sawit sebenarnya nggak boleh,” tegasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kecamatan Cigudeg Temukan Saung Gurandil Dilokasi Pergerakan Tanah dan Longsor
Ia menambahkan, pengawasan tak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan pemerintahan desa.
“Makanya peran masyarakat, peran desa nanti untuk melaporkan kegiatan tambang yang ada di sana. Nanti kita cek apakah itu legal atau ilegal,” kata Denny.