BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemkab Bogor menghentikan produksi miras atau minuman keras PT Intitirta Sarimakmur.
Keputusan penutupan produksi miras perusahaan yang berada di Citeureup, Kabupaten Bogor itu berdampak pada sekitar 70 persen pekerja yang disebut bakal dirumahkan.
Pemkab Bogor bergerak cepat lakukan penutupan produksi miras itu berawal dari aspirasi masyarakat
terkait aktivitas produksi miras di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras hingga 15 Ribu Botol Miras
Pemkab Bogor melakukan peninjauan sekaligus langkah penutupan kegiatan produksi minuman beralkohol pada PT Intitirta Sarimakmur melalui tim gabungan lintas perangkat daerah, pada Senin (24/8/26).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.
Tim gabungan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan serta Bagian Hukum (Banhuk) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Sita Puluhan Botol Miras di Toko Jamu Ranggamekar
Kegiatan pengawasan dan pengendalian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pentingnya pemerintah daerah merespons setiap aspirasi masyarakat secara cepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika bersama jajaran perangkat daerah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah administratif yang akan ditempuh.
Baca Juga: Polres Bogor Tutup Akhir Tahun dengan Pemusnahan 9.873 Botol Miras Ilegal
"Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah," ujar Ajat, Selasa (25/8/2026).
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor akan terus menjaga agar penanganan persoalan ini berjalan secara kondusif.
Pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan.
Menurutnya, Pemkab Bogor memastikan aspirasi tersebut menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Pemusnahan Narkotika dan Miras di Kabupaten Bogor
Namun, seluruh proses penanganan akan tetap dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif serta menyerahkan proses hukum atas persoalan lain yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak PT Intitirta Sarimakmur menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengambil sejumlah langkah untuk menjaga kondusivitas.
Baca Juga: Diduga Menjual Minuman Mengandung Alkohol, Salah Satu Kafe di Katulampa Disegel Sementara
Perusahaan menyatakan sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pegawai akan dirumahkan.
Pihak perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Disnaker terkait konsekuensi ketenagakerjaan dari penghentian aktivitas produksi.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker," ujar perwakilan perusahaan.