“Kami memberikan waktu hingga akhir Maret bagi seluruh wilayah untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan pengelolaan sampah. Setelah itu, penegakan aturan terhadap pembuangan sampah liar akan dilakukan lebih tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Farhan Minta Kejari Awasi Empat Dinas: DLH, Dishub, DPKP, dan DSDABM
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hadijana mengungkapkan, mulai tahun ini bantuan keuangan desa meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar, dengan salah satu program prioritas yang wajib dilaksanakan adalah tata kelola sampah.
Persoalan sampah diharapkan dapat diselesaikan di tingkat desa, sehingga tidak lagi muncul penumpukan sampah liar di wilayah permukiman.
“Untuk teknis pelaksanaannya, desa dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Baca Juga: Bukan Dibuang, DLH Sebut Sampah Tangsel 200 Ton Diolah Jadi Abu di Cileungsi Kabupaten Bogor
Ia menambahkan, saat ini tercatat terdapat 404 proposal dari desa yang mengajukan pembangunan infrastruktur dan program pengelolaan sampah skala desa.
Dari jumlah tersebut, 311 proposal telah disetujui, 90 proposal masih dalam proses revisi, dan tiga proposal masih dalam tahap peninjauan oleh DLH.
“Proposal yang telah disetujui selanjutnya akan menunggu proses pencairan setelah penetapan Surat Keputusan Bupati terkait program kegiatan Bantuan Keuangan Desa,” bebernya.
Baca Juga: Langgar Aturan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor Segel Perusahaan Limbah Medis di Parung Panjang
Ia juga meminta, pemerintah kecamatan juga diminta berperan aktif dalam melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengelolaan sampah di desa.