BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemkab Bogor melakukan evaluasi terhadap sejumlah proyek perumahan dan kavling di wilayah Sukamakmur, Jonggol, menyusul bencana pergeseran tanah yang merusak 15 rumah dan menyebabkan sekitar 60 warga mengungsi di Desa Pabuaran.
"Pemkab Bogor mengeluarkan beberapa perizinan untuk pembangunan perumahan, tujuannya pertama adalah aspek lingkungan harus jadi prioritas utama,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Rabu (4/2/2026).
Pasca bencana pergeseran tanah, Pemkab Bogor mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara proses perizinan pembangunan kavling, khususnya yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur.
Baca Juga: Pemkab Bogor Ancam Tutup Bangunan Tak Berizin Usai Pergeseran Tanah di Wilayah Sukamakmur
Rudy tidak ingin pembangunan yang dilakukan justru berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Terutama terkait dengan penjualan tanah kavling yang semakin marak, yang jika tidak diawasi dengan ketat, dapat merusak keseimbangan lingkungan.
"Kalau kita lihat hari ini ada beberapa tanah yang dijual kavling dengan ukuran tertentu. Secara pribadi memang hak pembeli tanah. Namun, dari aspek lingkungan, kita harus patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rudy.
Pemkab Bogor, lanjut Rudy, sudah menghentikan sementara beberapa proses perizinan di Sukamakmur.
"Kami sudah menghentikan sementara beberapa titik lokasi. Kami juga menginventarisir seluruh proyek di Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, Kami akan mengevaluasi tahapan-tahapan ke depannya," kata dia.
Rudy memastikan, bahwa Pemkab Bogor tidak akan mengeluarkan izin untuk tanah kavling yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.