BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satlantas Polres Bogor menetapkan AF (25) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta-Bogor Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong pada Minggu (22/2/2026) lalu.
Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto menjelaskan, kecelakaan mautbitu bermula saat sepeda motor Yamaha Mio B 6872 PPA yang dikendarai AF (25) melawan arus dari Cibinong menuju Bogor
Pada saat bersamaan, sepeda motor korban B 6511 ZSM datang dari arah Bogor menuju Jakarta dan berada di lajur yang benar.
Baca Juga: Lawan Arus, Pemotor Tewas Usai di Jalan Raya Jakarta-Bogor
“Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi, sehingga benturan tidak dapat terelakkan mengakibatkan kecelakaan dan seusai kejadian tersebut, melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi,” jelasnya Afif, Senin (23/2/2026).
Namun, pihaknya bersama warga melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta kendaraannya diperkuat rekaman CCTV.
Afif menjelaskan, atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara karena kelalaianya menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Ini Kronologis Kecelakaan Beruntun Terjadi di Ruas Jalan Tol Jagorawi KM 47B
Serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 3 tahun penjara karena tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan.
“Total ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 9 tahun penjara,” tutupnya.