BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Kalangan mahasiswa mulai bergerak turun ke jalan menyusul terjadinya bencana alam di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Mahasiswa yang tergabung dalam Mimbar Orasi Nusantara ini menggelar aksi unjuk rasa di Perempatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (10/7/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa gabungan dari beberapa perguruan tinggi ini mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas krisis alih fungsi di kawasan Puncak.
Mereka mencatat setidaknya lebih dari 350 hektare lahan telah dialihfungsikan kepada lebih dari 33 entitas perusahaan, dengan indikasi kuat bahwa sebagian besar proses tersebut tidak melalui mekanisme hukum yang terbuka, akuntabel, dan sesuai peraturan tata ruang dan lingkungan hidup. Kawasan-kawasan ini tersebar di kecamatan Cisarua dan Megamendung yang merupakan jantung kawasan lindung Puncak.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Penguatan Pelestarian Kawasan Hutan Gunung Sanggabuana dan Puncak
Koordinator Aksi, Didan Afrizal, membeberkan, temuan-temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No 41 Tahun 1999 (Kehutanan), UU No 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup), UU No 19 Tahun 2003 (BUMN), serta Perpres No 60 Tahun 2020 (RTR Jabodetabek-Punjur). Selain itu, praktik ini mencederai prinsip TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Maka dari itu kami dengan tegas menyerukan untuk usut tuntas seluruh praktik alih fungsi kawasan Puncak, baik yang berada di atas lahan eks HGU milik negara maupun di dalam zona konservasi sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu dan tanpa perlindungan kekuasaan. Tidak boleh ada satu pun aktor, korporasi, atau pejabat yang berlindung di balik celah hukum, sebab hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujarnya.
Mahasiswa pun mengajak semua pihak untuk bergerak dan mengawal secara bersama kasus alih fungsi lahan tersebut.
Baca Juga: Berikut Bangunan Usaha di Puncak yang Terancam Dicabut Izinnya
"Negara tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal, dan hukum tidak boleh dikompromikan demi kepentingan segelintir elite. Apabila aparat negara gagal menjalankan tugasnya, maka yang sedang terjadi bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan pengabaian terhadap keadilan generasi mendatang," tandas Didan.
Dijelaskannya, dalam kurun dua dekade terakhir telah terjadi pengalihan fungsi besar-besaran terhadap lahan perkebunan milik negara menjadi kawasan properti eksklusif seperti resort, vila pribadi, dan perumahan mewah.
Lebih ironis lagi, lanjut dia, berdasarkan temuan masyarakat, aktivis lingkungan, dan laporan lembaga independen, sejumlah proyek pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini, meskipun belum ada kejelasan terkait status hukum lahan, izin AMDAL, dan legalitas peruntukannya.
"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tercatat menerima anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp400 juta dari PT Eiger Indo Multi Produk Indonesia untuk pembangunan Tugu Helikopter, di tengah sorotan tajam terhadap perusahaan tersebut yang sedang menghadapi persoalan serius terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak, termasuk dugaan penguasaan ratusan hektare lahan eks HGU dan sebagian area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penerimaan dana CSR ini memunculkan pertanyaan etis dan integritas kebijakan publik, mengingat perusahaan pemberi dana tengah berada dalam pusaran konflik agraria dan dugaan pelanggaran hukum tata ruang serta lingkungan hidup," ungkap dia lagi.
(Acep Mulyana)