KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan pengelola limbah medis di Parung Panjang setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama limbah cair.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengungkapkan, perusahaan tersebut melakukan pembakaran limbah medis, namun tidak disertai kewajiban pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh.
Ia menyebut, kelalaian pengelolaan limbah B3 menjadi dasar utama penyegelan.
Baca Juga: Kolaborasi DLH–Damkar, 95 Meter kubik Sampah Tahun Baru Kota Bandung Berhasil Diangkut
Terlebih, kata dia, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Karena enggak ada izin dari KLH mereka itu, akhirnya teman-teman gakkum melakukan penyegelan langsung,” kata Teuku Mulya, Sabtu (10/1/2026).
“Kalau mereka mau dibuka segelnya atau usahanya, mereka harus urus dulu izin dari KLH dan beberapa izin-izin lainnya,” sambungnya.
DLH juga menindaklanjuti dugaan dampak limbah B3 terhadap lingkungan sekitar.
Meski hasil uji laboratorium masih berjalan, laporan warga menunjukkan indikasi awal pencemaran.
“Yang jelas sudah mempengaruhi air warga setempat indikasinya. Ada laporan warga sudah mulai gatal-gatal,” ujarnya.
Menurutnya, gejala tersebut mengindikasikan limbah cair B3 telah meresap ke sistem perairan warga.
Sebagai langkah pencegahan lanjutan, DLH turut menyegel saluran pembuangan air limbah perusahaan tersebut.
Ia menambahkan, limbah medis termasuk kategori limbah B3 berisiko tinggi jika tidak dikelola sesuai standar.
“Limbah medis itu kan macam-macam, bekas orang sakit, bekas suntik, dan sebagainya. Kalau enggak dikelola dengan baik, itu bisa menular penyakit-penyakit yang ada di rumah sakit,” pungkasnya.