Selain agenda mendengarkan pidato kenegaraan, rapat paripurna ini juga membahas dan mengesahkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga: Tanggapi Pidato Prabowo, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Masa Depan Indonesia Ada di Tangan Anak Muda

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, memberikan kemudahan bagi masyarakat, serta mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.

"Penetapan perubahan perda ini adalah bagian dari komitmen DPRD dan Pemkot Bogor untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memperkuat basis pendapatan daerah yang berkeadilan,” terang Adityawarman Adil.

Dengan suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan, rapat paripurna ini menjadi refleksi sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan Kota Bogor yang semakin maju, berdaya saing, dan berkeadilan.