BOGOR, CEKLISSATU.COM - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau lokasi bekas Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, yang akan dimanfaatkan sebagai Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor Imigrasi dan kini dipinjamkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Dalam kunjungannya, Dedie menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan izin pinjam pakai aset tersebut.
“Pemerintah Kota Bogor menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkenan memberikan pinjam pakai aset kepada Pemerintah Kota Bogor untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dedie kepada wartawan.
Baca Juga: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Lapas Kelas IIA Bogor, Ini Tujuannya
Dedie menjelaskan, saat mengajukan permohonan pinjam pakai dan berdiskusi langsung dengan Menteri, ia menyampaikan dua fungsi utama pemanfaatan bangunan tersebut.
“Ada dua fungsi. Pertama, untuk memindahkan Kantor Kecamatan Tanah Sareal karena rencana pembangunan underpass di Kebun Pedes. Kedua, untuk sementara digunakan sebagai kantor Satpol PP,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor juga tengah mengajukan proses hibah aset tersebut agar dapat dimanfaatkan secara permanen.
“Mudah-mudahan proses hibah bisa berjalan melalui tahapan yang diperlukan, mulai dari kementerian hingga Kementerian Keuangan. Insyaallah akan kita manfaatkan, jaga, dan rawat sebaik-baiknya,” tegas Dedie.
Sebelum pembangunan underpass dimulai, bangunan tersebut akan difungsikan terlebih dahulu sebagai kantor Satpol PP. Dedie pun memberikan pesan khusus kepada jajaran Satpol PP.
Baca Juga: Penataan Kota Dikebut, Satpol PP Depok Tertibkan 4.126 PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 2025
“Karena kantornya sudah di sini, saya minta semua ditertibkan, termasuk Taman Heulang. Kalau sudah dekat tapi masih berantakan, bisa saya pindahkan lagi,” ujarnya.
Dedie menjelaskan bahwa pinjam pakai aset tersebut berlaku untuk seluruh area, meski masih terdapat arsip milik Imigrasi di dalamnya.
“Di dalam area ini masih ada arsip Imigrasi. Nanti kita lihat mana yang masih digunakan oleh Imigrasi dan akan kita serahkan. Masa pinjam pakainya satu tahun sambil proses hibah diajukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dedie mengungkapkan bahwa saat ini kondisi perkantoran Pemerintah Kota Bogor masih tersebar di berbagai lokasi dengan standar yang berbeda-beda.
“Dari studi kami, ada 21 kantor OPD yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari gang, perumahan, hingga jalan protokol. Ke depan, kantor dinas dan badan akan dipindahkan secara bertahap ke Katulampa. Namun, kecamatan dan kelurahan tetap harus berada di wilayahnya masing-masing,” paparnya.
Dedie memastikan bangunan eks Kantor Imigrasi tersebut sudah dapat dimanfaatkan secara resmi oleh Satpol PP.
“Secara prinsip sudah disepakati. Saya sudah berdiskusi dengan Sekjen, Dirjen Imigrasi, Sekda, hingga Menteri. Artinya, bangunan ini boleh langsung dimanfaatkan dengan catatan dirawat, dijaga, dan dipelihara,” katanya.
Menurut Dedie, lokasi dan fasilitas bangunan tersebut sangat mendukung kinerja Satpol PP.
“Fasilitasnya sangat mendukung. Lokasinya premium. Ini bentuk kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucapnya