BOGOR, CEKLISSATU.COM - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau lokasi bekas Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, yang akan dimanfaatkan sebagai Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor Imigrasi dan kini dipinjamkan kepada Pemerintah Kota Bogor.


Dalam kunjungannya, Dedie menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan izin pinjam pakai aset tersebut.


“Pemerintah Kota Bogor menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkenan memberikan pinjam pakai aset kepada Pemerintah Kota Bogor untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dedie kepada wartawan.

Baca Juga: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Lapas Kelas IIA Bogor, Ini Tujuannya


Dedie menjelaskan, saat mengajukan permohonan pinjam pakai dan berdiskusi langsung dengan Menteri, ia menyampaikan dua fungsi utama pemanfaatan bangunan tersebut.


“Ada dua fungsi. Pertama, untuk memindahkan Kantor Kecamatan Tanah Sareal karena rencana pembangunan underpass di Kebun Pedes. Kedua, untuk sementara digunakan sebagai kantor Satpol PP,” jelasnya.