Proses pendistribusian aliran listrik akan dilakukan langsung oleh PLN. Pemerintah daerah disebutnya hanya berkewajiban untuk memenuhi pasokan sampah tiap harinya.
Setiawati bersyukur karena Kota Bogor berkesempatan untuk melaksanakan proyek PSEL di bacht pertama. Apalagi proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025. Di bacht pertama ini bukan hanya kita, tapi ada juga Yogyakarta, Bekasi dan Bali,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Selain itu, kerja sama ini juga menghadirkan solusi inovatif dengan mengubah sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.
Implementasi PSEL Bogor Raya diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan serta menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, proyek berlokasi di TPA Galuga ini juga akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat berupa lingkungan yang lebih bersih, berkurangnya pencemaran, serta hadirnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Tidak hanya dari sisi lingkungan, proyek ini juga berpotensi memberikan nilai tambah secara ekonomi, diantaranya melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sektor energi bersih di daerah.
Oleh karena itu, kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini diharapkan mampu menghadirkan wajah baru sekaligus lompatan besar dalam arah pembangunan Kabupaten Bogor.