BOGOR, CEKLISSATU. - Desi Hartati, istri salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, mengaku dirugikan akibat dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik suaminya oleh oknum atasan kepada salah satu bank di Kota Bogor. Ia menyatakan telah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan dan penyelesaian atas permasalahan tersebut.


Desi mengungkapkan, dirinya telah melaporkan persoalan ini ke sejumlah pihak, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor sejak 2025. Namun menurutnya, hingga kini belum ada titik temu.


“Saya sudah melalui berbagai proses, mengadu ke BKPSDM, ke Inspektorat atas perintah wali kota, dan ke Sekda sejak 2025. Awalnya dijanjikan selesai Januari, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya kepada wartawan saat di temui di kediamannya, Selasa, (14/4/2026) 


Ia juga mengaku telah meminta izin kepada pihak Satpol PP untuk menyuarakan kasus ini ke publik karena merasa tidak mendapat kejelasan.

Baca Juga: Dugaan Penggadaian SK ASN Satpol PP oleh Atasannya, Sekda: ini Murni Urusan Pribadi


“Kalau memang tidak ada titik temu, saya izin untuk memviralkan. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan,” katanya.


Menurut Desi, permasalahan ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarganya. Ia menyebut suaminya tetap bekerja, namun tidak menerima hasil yang semestinya.


“Saya hanya menuntut hak saya sebagai istri. Suami bekerja, tapi hasilnya tidak ada. Itu yang membuat saya merasa iba,” tuturnya.


Ia menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika suaminya diminta bantuan oleh seorang atasan di bagian keuangan berinisial IJ untuk meminjam uang dengan jaminan SK.


“Awalnya suami diminta tolong untuk pinjam uang. Karena tidak punya uang, disarankan pinjam ke bank dengan jaminan SK. Suami sempat izin ke saya, dan saya setuju dengan catatan pembayarannya lancar,” jelasnya.


Desi menyebut, pinjaman tersebut mencapai Rp100 juta dengan cicilan sekitar Rp2.080.000 per bulan sejak 2022. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar dan dijanjikan akan lunas dalam waktu satu tahun.


“Saya percaya karena awalnya lancar dan dijanjikan lunas satu tahun. Tapi ternyata setelah dicek ke bank, jangka waktunya sampai 10 tahun,” katanya.


Permasalahan mulai muncul pada awal 2025, ketika pembayaran cicilan mulai tersendat selama beberapa bulan. Saat dikonfirmasi, alasan yang diberikan sempat dikaitkan dengan urusan kantor.

Baca Juga: Jadi ASN di Bogor Tak Bisa Santai, Rudy Susmanto: Utamakan Rakyat, Bukan Sekedar Jabatan


“Awalnya tersendat tiga bulan dengan alasan untuk kebutuhan kantor, jadi saya percaya. Tapi kemudian diakui bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.


Desi juga menyebut bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat sejumlah ASN lain yang mengalami hal serupa dengan nominal pinjaman yang bervariasi.


“Korban cukup banyak, semuanya ASN, bahkan ada juga kemungkinan dari P3K. Nominalnya berbeda-beda dan pelakunya juga tidak hanya satu orang,” ujarnya.


Ia berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang adil, mengingat dampaknya terhadap kehidupan keluarganya.


“Saya hanya menuntut keadilan dan hak saya sebagai istri. Saya juga punya anak yang masih kecil dan membutuhkan biaya hidup. Saya sudah lelah karena sudah melapor ke berbagai pihak, tapi belum ada kejelasan,” katanya.