BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polres Bogor menegaskan pelarangan pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru mendatang.
Hal itu menyusul kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang penggunaan kembang api secara nasional.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan dan empati atas terjadinya bencana besar di wilayah Sumatra serta sejumlah daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Misa Natal di Depok Dibatalkan, LBH GEKIRA: Negara Tak Boleh Kalah oleh Tekanan Sosial
“Betul, seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri, jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada Ceklissatu.com, Rabu (24/12/25).
Ia menyampaikan, jajaran Polres Bogor telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi ke internal kepolisian maupun kepada warga.
Menurut Wikha, sosialisasi difokuskan pada lokasi-lokasi yang selama ini kerap menggelar pesta kembamg api saat malam pergantian tahun.
Baca Juga: Pergantian Kuria Keuskupan Bogor Jelang Natal Tuai Tanda Tanya Jemaat
Ke depan, Polres Bogor akan memperkuat sosialisasi dan mendorong masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih aman dan bermakna.
“Kami akan sosialisasi lebih masif dan menyarankan untuk kegiatan malam tahun baru dilaksanakan dengan kegiatan seperti kegiatan agama dan doa bersama,” katanya.
Wikha menyebut jika menemukan pedagang kembang api pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Sementara kami memberikan himbauan, namun apabila nanti tidak dihiraukan kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.