BOGOR, CEKLISSATU - Bukan hanya persoalan lapak jualan yang sebelumnya sempat dikeluhkan para pedagang di area Stasiun Cibinong, kini permasalah baru yang juga menimbulkan polemik yakni pemberlakuan tarif parkir baru yang akan dimulai hari ini, Jumat (10/7/2026).
Perhari ini tarif parkir di Stasiun Cibinong yakni tarif motor 5 menit Rp2.000, 1 jam pertama Rp3.000, jam berikutnya Rp2.000, maksimum 12 jam Rp10.000 sedangkan inap Rp15.000.
Untuk tarif mobil 5 menit Rp3.000, 1 jam pertama Rp5.000, jam berikutnya Rp3.000, maksimum 12 jam Rp25.000 dan inap Rp30.000.
Adapun untuk tarif parkir truk 5 menit Rp5.000, 1 jam pertama Rp6.000, jam berikutnya Rp4.000, tarif maksimum 12 jam Rp30.000 sedangkan inap Rp35.000.
Dari pantauan Ceklissatu.com pemberlakuan tarif baru tersebut diketahui dari spanduk yang terpampang di areal Stasiun Cibinong. Ada dua spanduk yang terpasang, spanduk pertama terkait pemberlakuan operasional tarif baru, sedangkan spanduk kedua pemberitahuan besaran tarif parkir.
Terkait hal ini rupanya memicu keresahan di kalangan pengelola parkir dan pengemudi ojek pangkalan di sekitar stasiun. Pasalanya mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak PT Railways Asset Management (PT RAM) yang merupakan pengelola lahan parkir dan area komersial di Stasiun Cibinong, terkait perubahan sistem parkir maupun dampaknya terhadap aktivitas mereka.
Bejo (51), pengelola parkir di area milik pribadi sekitar stasiun, mengatakan selama ini tarif parkir kendaraan roda dua dipatok Rp5.000 untuk penggunaan seharian, mulai pukul 05.00 WIB hingga kereta terakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara tarif kendaraan yang menginap tetap Rp15.000.