BOGOR, CEKLISSATU – Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan SIM dapat melakukan di pelayanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Bogor Kota.
SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimililki bagi siapapun uang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota pada hari Jumat (1/8/2025) berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua dan halaman parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 09.00 WIB.
Baca Juga: 3.545 Kendaraan Terjaring Selama OPS Patuh Lodaya di Kota Bogor, Berikut Rinciannya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar ( bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Baca Juga: Seorang Pengamen yang Meresahkan Warga Diamankan, Jenal Mutaqin : Dia tidak Masuk Pembinaan
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)
Untuk pendaftaran sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan.
Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.