BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polresta Bogor Kota mengungkap identitas pelaku dan motif dalam kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (23/5/2026) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026).
“Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di jalan raya. Hasil identifikasi diketahui korban berinisial AAA, usia kurang lebih 25 tahun. Sementara terduga tersangka adalah MF alias AMB berusia 26 tahun,” ujar Rio kepada awak media.
Rio menjelaskan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
“Kami mengidentifikasi dan memeriksa seluruh saksi, lalu mendapati bahwa terduga pelaku adalah saudara MF,” katanya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengejaran.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kp Keramat Paledang Bogor, Diduga Ini Sebabnya
“Pada pukul 04.00 dini hari kami berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat melalui Kasubdit Jatanras untuk membantu pengejaran pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan tersangka diketahui merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor yang sempat lama tidak berkomunikasi.
“Tersangka kembali menghubungi korban melalui direct message dan keduanya bertemu pada 2 Mei 2026 di kawasan Air Mancur,” ungkap Rio.
Baca Juga: Warga Gedebage Bandung di Kagetkan Penemauan Mayat Bayi yang Diduga Sengaja Dibuang
Dalam pertemuan tersebut, korban disebut sempat menanyakan kondisi orang tua tersangka. Menurut pengakuan tersangka, pertanyaan itu membuat dirinya sakit hati karena mengaku sudah tidak memiliki orang tua.
“Karena sakit hati yang mendalam, dua minggu kemudian tersangka mengajak korban kembali bertemu pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat pertemuan kedua itu, korban tidak mengetahui bahwa tersangka telah menyiapkan sejumlah peralatan,” jelasnya.
Rio mengatakan, tersangka sempat menunjukkan golok dan mengancam korban. Tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban agar persoalan tersebut selesai. Namun korban menolak sehingga tersangka melakukan aksinya.
Baca Juga: Tetangga Curiga Aroma Tak Sedap, Mayat Pria Ditemukan di Kamar Kontrakan di Cilebut Bogor
“Di dekat Stadion Pakansari, korban dijerat menggunakan dasi yang telah dibawa tersangka hingga pingsan. Setelah itu korban dibawa berputar-putar dalam keadaan tidak sadar,” ujarnya.
Saat melintas di kawasan Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, korban disebut sempat bergerak. Tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Mobil korban kemudian dibawa pelaku menuju arah Garut. Kami berhasil mengikuti pergerakan tersebut melalui rekaman CCTV di sepanjang ruas tol,” kata Rio.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur karena kendaraan yang dibawa pelaku dinilai membahayakan pengendara lain.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana di Selokan Kebun di Pangalengan Bandung, Polisi Bilang Begini
“Melihat mobil tidak mau berhenti dan dapat membahayakan keselamatan pengendara lain, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap mobil korban yang dibawa tersangka. Itu perintah saya dan saya bertanggung jawab penuh atas tindakan anggota saya,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, dasi yang digunakan untuk menjerat korban, mobil Toyota Yaris milik korban, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta barang pribadi milik korban seperti pakaian, dompet, dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap soal Penemuan Mayat di Jambu Dua Plaza, Manajemen Angkat Bicara
“Ancaman hukuman terhadap tersangka mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan meliputi pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat,” ujar Rio.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut.
“Kami tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi juga alat bukti yang sah agar tersangka dapat dijerat secara tepat sesuai perbuatannya,” pungkas Rio.