KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan kendaraan tambang yang melintas di perempatan Rewob, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat (29/8/2025).
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, seluruh kendaraan tambang yang melintas diarahkan masuk ke rest area untuk menunggu jadwal operasional yang berlaku.
Baca Juga: Terjaring Penyekatan di Stasiun Tenjo Bogor: Belasan Pelajar Gagal Ikut Demo di Jakarta
"Sekarang semua kendaraan kita pending di rest area sampai waktunya sesuai aturan. Jadi, operasional hanya boleh dari jam lima pagi sampai jam sepuluh malam," ujar Dadang Kosasih.
Dadang Kosasih menegaskan, pembatasan jam operasional bertujuan mengurangi dampak negatif aktivitas kendaraan tambang, termasuk risiko kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan dengan langkah ini situasi lebih terkendali, dan angka kecelakaan yang sebelumnya kerap terjadi bisa ditekan," pungkas Dadang Kosasih.