BOGOR, CEKLISSATU.COM - Transformasi di era digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dorong percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah inovasi terbaru berupa identitas kependudukan berbasis digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada smartphone. 

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan dan menggunakan data kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, hingga dokumen penting lainnya, dalam bentuk digital yang lebih aman dan praktis.

Baca Juga: Gebyar Pelayanan Terpadu di Alun-alun Cirimekar

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, IKD merupakan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan sasaran seluruh warga Kota Bogor yang telah memiliki KTP-el. 

Percepatan aktivasi IKD mulai dilakukan sejak awal tahun 2023 dan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2024–2025. 

"Hingga saat ini, layanan aktivasi dilakukan setiap hari kerja di Kantor Disdukcapil, serta melalui kegiatan jemput bola ke kecamatan, kelurahan, pusat keramaian, hingga pelayanan publik terpadu," kata Ganjar, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Dorong Percepatan Inovasi Layanan Adminduk di Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor

Pelayanan aktivasi IKD tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Bogor, unit pelayanan di kecamatan dan kelurahan, serta posko jemput bola yang dibuka di titik strategis di Kota Bogor. 

"Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah menjangkau layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pusat Disdukcapil," ucapnya.

Penerapan IKD dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dengan memangkas birokrasi, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan KTP-el fisik, mendukung program Smart City Kota Bogor, serta menjamin keamanan data dengan sistem berbasis enkripsi. 

Baca Juga: UPT Disdukcapil Wilayah IV Kabupaten Bogor Terus Monitor Aplikasi Japati, Permudah Pelayanan Masyarakat

Selain itu, IKD juga menjadi bagian penting dalam mendukung target nasional transformasi digital di bidang kependudukan.

Untuk melakukan aktivasi, masyarakat cukup membawa KTP-el dan smartphone berbasis Android atau iOS. Proses aktivasi dilakukan oleh petugas Disdukcapil melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

"Dengan identitas digital, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan publik sekaligus berpartisipasi dalam percepatan transformasi digital yang sedang dijalankan pemerintah," kata Ganjar.

(Angga/Mg)