Dalam sistem rujukan yang disiapkan, kasus dengan kondisi berat seperti cedera dengan perdarahan hebat, patah tulang terbuka, penurunan kesadaran, cedera kepala, luka bakar sedang hingga berat, serta trauma akibat kecelakaan lalu lintas akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Sementara kasus yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium sederhana atau observasi lanjutan dapat dirujuk ke puskesmas.

Dinas Kesehatan juga memastikan layanan UGD 24 jam di enam puskesmas, yakni Puskesmas Pasir Mulya, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara, Bogor Tengah, dan Cipaku. Selain itu, 21 puskesmas di Kota Bogor tetap menyediakan layanan persalinan 24 jam, sementara pelayanan reguler tetap berjalan dengan sistem piket selama cuti bersama.

Baca Juga: Arus Mudik Mulai Meningkat, Menhub Dudy Sidak Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatra

Di sisi pembiayaan, pelayanan administrasi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor ditutup pada 18–24 Maret 2026, namun layanan pembiayaan kesehatan tetap dilakukan secara daring. Pemerintah juga menjamin pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan maupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui koordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait.

Jamkesda Kota Bogor juga memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk bagi ODGJ, korban kekerasan, korban bencana, hingga masyarakat yang bukan peserta BPJS atau menunggak iuran.

Selain kesiapan layanan kesehatan, Dinas Kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, serta penyakit menular lainnya. Pengawasan kesehatan juga dilakukan melalui sistem surveilans di puskesmas dan rumah sakit serta pelaporan harian kasus tertentu seperti suspek campak.