BOGOR, CEKLISSATU.COM - Warga Bogor yang ingin memperpanjang SIM A atau C kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota pada hari Sabtu (1/11/2025) berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya.
Waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB.
Baca Juga: Seluruh Kantor SKPD Bogor Akan Jadi Kantong Parkir CFD Jalan Tegar Beriman, Kecuali Ini
Syarat perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar ( bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Pemohon SIM Keliling harus harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di lokasi).
Untuk pendaftaran sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan.
Pendaftaran SIM Keliling bisa melalui WA, sehari sebelumnya, dengan format DAFTAR dengan melampirkan foto e-KTP dan SIM yang masih berlaku ke WA 085215585861 atau langsung ke lokasi, dan tidak ada kuota dalam perpanjangan.