BOGOR, CEKLISSATU - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sanksi tipiring ini terutama bagi pembuang sampah sembarangan di sepanjang jalur wisata Puncak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua.
"DLH bersama pihak kecamatan akan melakukan penindakan tipiring terhadap pembuang sampah liar di jalan utama agar memberikan efek jera," tegas Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan Wilayah 3 Ciawi, Hendrik, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Oka "Lupus" Sugawa: dari Dunia Hiburan, Motor Antik hingga Duta Sampah yang Menginspirasi
Hendrik menandaskan, kebersihan di kawasan wisata Puncak menjadi perhatian serius sebab kendaraan wisatawan terus melintas di sepanjang jalur Jalan Raya Puncak
"Jika ada tumpukan sampah tentu akan tampak kumuh dan mengganggu estetika bahkan menyebabkan genangan air hingga banjir karena saluran drainase tersumbat. Dalam kondisi seperti ini kerap kali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disalahkan," ungkapnya.