BOGOR, CEKLISSATU– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah keras tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset negara dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan lahan yang dipersoalkan hingga kini masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor. Ia menjelaskan, riwayat aset tersebut bermula pada 1985 ketika pengembang PT Jin's Internasional Ltd menyerahkan sejumlah lahan beserta bangunan kepada warga, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai fasilitas umum.
"Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik," ujar Lia, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Bandung Siapkan 220 Titik Pengolahan Sampah, Target Pangkas 125 Ton Sampah per Hari
Menurut Lia, Pemerintah Kota Bogor telah menindaklanjuti penyerahan tersebut dengan mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Dari proses itu, dua bidang tanah berhasil memperoleh sertifikat hak pakai, yakni lahan sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan lahan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan. Sementara satu bidang lainnya yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih menunggu penyelesaian administrasi.
Namun, saat dilakukan penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, ditemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Meski demikian, Lia menegaskan keberadaan SHM tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.