BOGOR, CEKLISSATU – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 51 pelaku pengedar dan berbagai barang bukti diamankan.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta mengatakan, para pelaku itu diamankan dari 45 titik di wilayah hukum Kota Bogor.

“Para pelaku diamankan dalam kurun waktu April-Mei 2025, selain 51 pelaku pengedar narkoba, kita juga amankan 5 orang pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan jenis ciu,” kata dia kepada wartawan di Mako Polresta Kota Bogor, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Jajaran Polresta dan Polres Bogor Grebek Pabrik Miras Oplosan di Cilebut

“Barang bukti yang diamankan sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram ganja 127 gram, obat keras terbatas (OKT) 57.418 butir, dan ekstasi 2791 butir,” bebernya.

Selain narkoba, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti ciu.

“Kita mengamankan di gudang miras jenis ciu 1 unit merk isuzu, miras jenis ciu, 120 derijen kosong ukuran 30 liter, 130 derijen berisi ciu ukuran 30 liter, 1 derijen biang arak Bali, 1.569 botol berisi ciu, 100 botol arak Bali, 2000 botol kosong untuk kemasan arak Bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur suhu kadar alkohol, 3 galon Aqua kosong serta 3 buah ember,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Metro Depok Amankan 27 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat Daftar G yang Disalahgunakan

Dia mengatakan, dari penjualan miras oplosan itu, para pelaku mampu meraup keuntungan Rp6 juta dalam sehari.

“Miras oplosan itu disebarkan pelaku di seluruh wilayah hukum Kota Bogor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Satu Bulan, Ribuan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bandung, Titik Ini Sumbernya

“Peredaran narkoba dan miras menjadi salah satu penyebab utama gangguan Kamtibmas di Kota Bogor,” katanya.