BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kota Bogor membuka peluang sumber pendapatan daerah baru melalui optimalisasi data pertanahan dan pajak.

Pemerintah Kota Bogor menggandeng Kantor Pertanahan (ATR/BPN) untuk mengintegrasikan data tanah dan perpajakan guna memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendorong investasi.

Upaya optimalisasi dan percepatan pendapatan baru tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dokumen kerja sama antara Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor.

Baca Juga: Bukan Sekadar Data, SIPEKA Bakesbangpol Kota Bogor Disiapkan untuk Deteksi Konflik Sejak Dini

Kesepakatan itu bahkan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).

Substansi kerja sama tersebut berupa kesepakatan bersama tentang percepatan pelaksanaan penguatan ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang. 

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah Kota Bogor yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

Baca Juga: Kota Bogor Raih Dua Penghargaan di Hari Pengayoman 2026, Dedie Rachim: Pelayanan Harus Terus Ditingkatkan

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut membuka potensi pendapatan baru untuk Kota Bogor. 

Hal itu didukung oleh ATR/BPN yang telah memiliki peta digital yang lengkap.

“Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda, kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,” kata Dedie Rachim dikutip dari keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga: Verifikasi Jukir, Pemkot Bogor Tingkatkan Pendapatan Perparkiran

Dedie Rachim mencontohkan, pada satu luasan lahan yang dimiliki oleh satu nama, terkadang tidak sinkron dengan data terbaru milik pemerintah. Sehingga kemungkinan terdapat perubahan nilai pada lahan tersebut.

“Sehingga bisa menimbulkan potensi baru pendapatan Kota Bogor. Dari kesepakatan ini juga nanti mungkin kita bisa melihat lebih clear kira-kira zona nilai tanah mana yang memang menguntungkan dan punya potensi untuk kita tawarkan kepada investor,” ucap Dedie Rachim.

Terutama, sambungnya, zona nilai tanah yang sama sekali belum terintervensi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sana. Hal itu dibarengi dengan pemanfaatan data dan potensi yang dimiliki ATR/BPN.

Baca Juga: Aksi Demo Sengketa Lahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor

Dedie Rachim juga mengatakan bahwa ke depan, penataan ruang di Kota Bogor harus minim dari kesalahan pengukuran. Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terus berjalan tanpa harus melihat status wilayah perbatasan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto menjelaskan, saat ini pemerintah terus membenahi diri untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Program kerja sama ini, kata Dedi Noor, sudah disampaikan kepada KPK untuk kemudian direkomendasikan sebagai paket program. Kota Bogor kemudian ditunjuk sebagai salah satu kota di Jawa Barat yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

Baca Juga: Beberkan Rencana Pembenahan PT Sayaga Wisata dalam RUPS BUMD, Rudy Susmanto: Tak Berdampak Pada Pendapatan Daerah Bakal Direstrukturisasi

“Satu hal yang konkret dari diskusi hari ini menyangkut transparansi dan integrasi data. Karena itu penting supaya tidak ada lagi data-data yang tersembunyi, bisa saling sharing dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN pun sudah menyiapkan satu dasbor untuk penentuan kebijakan di tingkat daerah. Terutama untuk perencanaan pembangunan yang tepat dan selaras dengan kondisi serta situasi Kota Bogor.

Menurut Dedi Noor, masyarakat Kota Bogor termasuk yang memiliki tingkat literasi sertifikat kepemilikan tanah cukup tinggi. Hal baik itu kemudian menjadi modal ATR/BPN dalam bekerja lebih ringan.

Baca Juga: APDESI Kabupaten Bogor Dorong Desa Maksimalkan Pajak demi Percepatan Pembangunan

“Karena kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat itu ke jenjang berikutnya. Yaitu pengembangan ekonomi atau usaha,” ujarnya.

Dedi Noor juga mengamini dan sepakat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kota Bogor. Bahkan untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan aplikasi yang terintegrasi dengan pembayaran BPHTB ataupun SPT-PBB.

“Jadi masyarakat bisa self-assessment, dia bisa menilai sendiri, diusulkan, divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda. Langsung disesuaikan luas bidang tanahnya berdasarkan data yang ada di BPN,” lanjutnya.

Baca Juga: Wabup Bogor Tegaskan Tak Pernah Intervensi Kasus Lahan BSS, Soroti Penyelamatan Gunung Salak

Selanjutnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Republik Indonesia yang diwakili Koordinator Wilayah Jawa Barat, Irawati mengatakan, hadirnya KPK merupakan bentuk dukungan agar sebuah kota lebih mandiri secara fiskal.

Salah satunya melalui pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Meski di sisi lain, banyak aset pemerintah daerah yang belum banyak tersertifikasi, terintegrasi dengan sistem, maupun termanfaatkan.

“Maka momen KPK mendorong Kementerian ATR/BPN adalah untuk melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah dalam hal tadi. Jadi tujuannya adalah agar mempunyai dampak manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” kata Irawati.

Baca Juga: Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Kawasan Limo

Irawati juga berharap, kerja sama tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi pendapatan daerah, namun juga pembenahan dan kesesuaian tata ruang.

“Sehingga tidak ditemukan lagi ke depan terkait dengan adanya peralihan alih fungsi lahan ataupun perizinan yang memang tidak sesuai dengan prosedur seperti itu. Menteri ATR/BPN sudah punya komitmen,” pungkas Irawati.