BOGOR, CEKLISSATU.COM– Bukan sekadar soal fasilitas mewah di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong. Keberadaan 10 bangunan yang disebut sebagai cluster mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, ternyata menyimpan persoalan serius.
Bangunan-bangunan tersebut akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026), setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan fakta bahwa 10 dari 13 bangunan yang menjadi sorotan bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengungkapkan, lokasi bangunan tersebut juga menjadi perhatian karena disebut berdiri di bantaran sungai, yang menurutnya melanggar ketentuan.
“Status bangunan dari 13 itu, 10 bangunan bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,” kata Dewi kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Komisi XIII untuk mendorong penertiban secara langsung. Menurut Dewi, persoalan bangunan itu sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi XIII menyepakati agar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan segera ditertibkan. Karena itu, saat rombongan Komisi XIII datang ke Lapas Cibinong, Dewi meminta proses pembongkaran tidak lagi ditunda.
“Pada rapat dengar pendapat kemarin ada juga keputusan kami, supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Dibongkar hari ini supaya jelas, karena bukan bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dibangun di bantaran sungai,” ujarnya.
Bahkan, Dewi secara tegas meminta jajaran terkait langsung menindaklanjuti pembongkaran tersebut.
“Bongkar saja, Pak Dirjen. Silakan, Pak Dirjen. Dicatat dulu semua,” tegasnya.
Bukan Aset Negara, Bukan dari APBN
Dalam sidak tersebut, persoalan lain yang turut mencuat adalah status pembiayaan bangunan.
Dewi menyebut jajaran terkait telah memberikan penjelasan bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut bukan aset negara dan pembangunannya tidak menggunakan anggaran negara.
“Pak Irjen tadi sudah menyampaikan tentang penyalahgunaan terkait bangunan tersebut, dan bahwa bangunan itu bukan aset negara, bukan dibangun melalui APBN,” katanya.
Dengan status tersebut, Komisi XIII melalui Panja Pemasyarakatan menyatakan mendukung pembongkaran terhadap 10 bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan, bersama teman-teman, benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara ini kita bongkar,” ujar Dewi.
Dewi menegaskan, penertiban bukan hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi aset.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Komisi XIII, kata dia, telah membuat kesimpulan agar bangunan maupun fasilitas yang tidak sesuai ketentuan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya ditertibkan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” katanya.
Menurut Dewi, penataan fasilitas tersebut diperlukan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Dengan pembongkaran 10 bangunan tersebut, Komisi XIII ingin memastikan seluruh bangunan dan fasilitas yang berada di lingkungan pemasyarakatan memiliki status yang jelas, tidak menyalahi ketentuan, serta digunakan sesuai peruntukannya.
Pembongkaran itu sekaligus menutup polemik mengenai keberadaan cluster mewah di lingkungan Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan publik.