BOGOR, CEKLISSATU - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, membeberkan kronologis pembunuhan berencana yang dilakukan pasangan muda asal Depok, atas perempuan paruh baya berinisial Z (52).

Kata Siswo, nyawa perempuan tersebut melayang setelah mendapatkan jeratan pada leher dan kepala yang dibenturkan oleh dua pelaku di dalam mobil.

"Pelaku menjerat korban dengan kabel charger hp yang ada di mobil. Kemudian kepala korban dibenturkan ke jok depan oleh kedua pelaku," kata Siswo di Mako Polres Bogor, Jumat (27/5/22).

Menurutnya, korban dibawa paksa oleh pelaku setelah tak kunjung mengganti hutang sekitar Rp100 juta yang diberikan orang tua salah satu pelaku.

Uang itu, sambung Siswo, diberikan kepada korban dengan maksud untuk membuka usaha jasa pinjam.

Mengetahui korban memiliki hutang, pelaku kemudian mendatangi korban karena membutuhkan uang tersebut untuk modal pernikahan.

Sebab diketahui, selain karena ingin segera resmi menjadi suami istri, TO (21) perempuan yang menjadi kekasih AM (26), tengah berbadan dua.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.