BOGOR, CEKLISSATU-- M Romli Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor menilai pembangunan jalan betonisasi di Tenjolaya Kabupaten Bogor tidak profesional dan dianggap tidak memiliki modal. Pasalnya, hingga saat ini pembangunannya belum selesai.


"Dengan dikeluhkan warga hingga sopir angkot kemarin demo karena akses jalan yang juga belum beres dibangun tentu ini harus dievaluasi dan pihak UPT untuk menegur pelaksana alasannya kenapa bisa sampai lambat,"kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor M Romli kepada wartawan, Minggu 4 Desember 2022.

Romli mengatakan pihaknya juga nantinya akan melihat Surat  Perintah Kerja (SPK) kapan proyek itu dibangun dan selesai dikerjakan 

"Nanti kita akan tanyakan dan lihat apakah itu sudah habis masa kerjanya atau memang karena lambat, biasanya kalau lambat itu pemborongnya tidak punya modal banyak,"kata Romli seraya tersenyum kepada wartawan usai menghadiri pelantikan pengurus Matlahul Anwar Kabupaten Bogor di Hotel Duta Berlian Dramaga Bogor.

Baca Juga : Hampir Dua Pekan Gempa di Cianjur, Bantuan Masih Terus Berdatangan 

DPRD juga kata Romli meminta Unit Pengadaan Layanan (ULP) untuk mem-blacklist pelaksana yang tidak serius mengerjakan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Tentu harus ditegur bila memang pelaksa itu tidak serius dan bermasalah menghambat pembangunan di Kabupaten Bogor harus di blacklist,"katanya.


Hal serupa diungkapkan Dewan Dapil IV Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi mempertanyakan proyek pembangunan ruas Jalan Cinangneng- Tenjolaya di Kecamatan Tenjolaya .


“Harusnya pekerjaan ruas Jalan Tenjolaya – Cinangneng dengan menelan anggaran senilai Rp 6,4 M, selesai dikerjakan tapi masih belum rampung pekerjaannya,” ujar Muhibi Politisi Partai Golkar Kabupaten Bogor

Muhibi menayangkan banyak proyek infrastruktur Jalan yang mangkrak. Terutama, pembangunan ruas Jalan Cinangneng- Tenjolaya yang hingga kini belum rampung dikerjakan.

“Adanya keterlambatan pekerjaan disebabkan faktor apa. Itu, perlu ketegasan dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor kenapa bisa proyek tersebut mangkrak,” tegas Muhibi.


Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah Ciampea, Bondan Triana sebelumnya mengaku sudah pernah memberikan surat teguran ke satu kepada pelaksana.

"Sudah kita berikan surat teguran ke satu, mereka beralasan karena adanya keterlambatan pengiriman Batching Plant, tapi kalau untuk kita tidak bisa mengerti kalau memang ada Keterlambatan atau kendala siang kan bisa malam, pokonya kalau memang masih terlambat dan melewati batas waktu pelaksanaan tentu akan dikenakan saksi denda,"ungkapnya.