JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies, termasuk anjing dan kucing, yang berlaku efektif mulai 24 November 2025.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta.
Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," ujarnya.
Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan adanya larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.
Kemudian Pasal 27B mengatur larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya.
Dalam Pergub itu juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.
Baca Juga: Vaksinasi Rabies dan Pengobatan Hewan Gratis, Diskanak Kabupaten Bogor Gaet Antusiasme Warga
Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.
Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR.