BOGOR, CEKLISSATU - Sejumlah warung kelontong di Kota Bogor kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.
Hal itu terungkap saat operasi gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, di kawasan Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga dan Jalan Merdeka, Jumat 2 Desember 2022 malam.
Dalam giat tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis golongan maupun merek, termasuk delapan orang PPKS.
"Sebelumnya setiap titik lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan, kemudian kita fokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung dipinggir jalan. Dan ternyata, mereka menjual minuman berakohol tanpa memiliki izin. Ada sekitar 200 botol yang kita amankan," ucap Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana kepada CeklisSatu.com usai kegiatan.
Asep mengatakan bahwa setiap warung yang berada dipinggir jalan tentunya jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin, sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada mereka (warung kelontong).
"Untuk sanksi kali ini, sementara kita amankan saja barang buktinya. Namun, jika mereka kedapatan menjual minuman beralkohol lagi, kita akan berikan sanksi berupa penyegelan," ujarnya.
Kendati demikian, selain pemeriksaan penjualan miras tim gabungan pun turut melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap orang-orang PPKS yang sering tidur atau bertempat di pinggir jalan maupun depan toko.
"Terkait pemeriksaan PPKS, disini sudah ada dari pihak dinsos untuk memberikan pembinaan serta diimbau orang tersebut agar segera meninggalkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat tidur mereka," katanya.