BOGOR, CEKLISSATU - DPRD Kabupaten Bogor, mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat yang hingga kini belum mencabut moratorium untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) khususnya Bogor Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengaku heran terhadap kebijakan pemerintah pusat yang lebih mendahulukan DOB provinsi di Papua dibanding Bogor Timur.
Padahal, pemekaran Bogor Timur merupakan kebutuhan dan aduan dari masyarakat langsung. Berbeda dengan masyarakat Papua yang tidak sedikit menolak DOB tersebut.
"Ini kebutuhan masyarakat untuk DOB ini dibuka. Moratorium dibuka untuk daerah yang PAD (pendapatan asli daerah) nya sudah mampu. Bogor Timur sudah menghasilkan PAD yang cukup untuk pemekaran," kata Usep, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga : Sekertaris Apdesi Kabupaten Bogor Merestui DOB Bogor Selatan
Menurutnya, syarat-syarat yang dimiliki Bogor Timur sudah terpenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah menjadi Kabupaten baru. Tak hanya PAD nya, tapi juga tujuh kecamatan yang menjadi syarat minimal juga sudah terpenuhi.
"Keinginan teman-teman Komisi I dan Dewan dari Bogor timur, kita akan konsultasi baik ke Komisi II, KSP (kepala staf kepresidenan), DPD RI, dan Gubernur yang menjanjikan apabila Papua sudah terbentuk, kita harus secepatnya masuk. Jangan sampai ini (Papua) sudah terbentuk tapi kita belum," jelas Politisi PPP itu.