JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian UMKN bakal menghapus utang 1.097.155 debitur UMKM, dengan nilai piutang Rp14,8 triliun di perbankan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut, dari sisi anggaran penghapusan utang UMKM sudah disepakati dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Namun, yang menjadi kendala adalah syarat restrukturisasi untuk penghapusan piutang macet UMKM.

Baca Juga: Siap Majukan UMKM Lokal, Ini yang Dilakukan Jaringan Jurnalis Bogor

Adanya syarat tersebut yang membuat penghapusan utang UMKM masih minim. Per 11 April 2025, Pemerintah baru berhasil menghapus utang 19.375 debitur UMKM dengan total nilai Rp486,10 miliar.

"Untuk menghapus piutang 1 juta debitur UMKM itu perlu dilakukan restrukturisasi," kata Maman, dikutip dari keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

Menurut Maman, dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Himbara bisa menghapus utang UMKM apabila direstrukturisasi. Namun, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar.

Sementara, UMKM angka utangnya kecil dan malah biaya restrukturisasinya bisa jauh lebih besar dari utangnya.

"Yang jadi masalah, usaha mikro kita susah untuk direstrukturisasi. Kenapa? Karena utangnya misalnya Rp20 juta, biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih dari Rp20 juta, jadi akhirnya itu jadi isu," kata Maman.

Baca Juga: Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

Oleh sebab itu, saat ini ia tengah menunggu Peraturan Menteri BUMN sebagai bentuk turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Nantinya, di dalamnya akan diatur secara detail mengenai penghapusan syarat restrukturisasi.

"Nah, alhamdulillah, di dalam revisi undang-undang BUMN kemarin, itu disiapkan payung hukum, cantelan untuk bisa memberikan ruang kepada bank-bank Himbara melakukan penghapusan piutang kepada usaha mikro tanpa melakukan restrukturisasi," jelasnya.

Setelah Permen BUMN nanti dibuat, maka pihaknya bisa lebih masif melakukan penghapusan utang UMKM dengan target 1 juta debitur.

Baca Juga: Vinus Indonesia Lakukan Peletakan Batu Pertama Galeri UMKM Digital Koperasi Galang Visi Nusantara

"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun," tutupnya.