BEKASI, CEKLISSATU.COM - Komisi I DPRD Kota Bekasi memastikan akan mengawal perjuangan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 yang mengadukan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp1,5 juta.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Merah Putih di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto mengatakan, pihaknya menerima berbagai keluhan dari para PPPK yang merasa terdapat ketimpangan dalam , pemberian TPP.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Segera Bentuk Pansus Bahas Raperda Penyimpangan Seksual, Sardi: Bukan Raperda LGBT
Menurutnya, para pegawai telah menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal sehingga berhak memperoleh perlakuan yang adil.
"Hari ini kami menerima aspirasi dari PPPK yang mengeluhkan besaran TPP hanya Rp1,5 juta. Seluruh masukan tersebut akan kami kawal agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan dan rasa keadilan benar-benar terwujud," ujar Murfati.
Persoalan TPP ini mencuat setelah PPPK angkatan pertama tahun 2025 diketahui hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: 433 PPPK Tiba-Tiba Diminta Jadi Guru, DPRD Kota Bekasi Ingatkan Jangan Asal Pindah Tugas
Sementara itu, PPPK pada kelompok lainnya memperoleh TPP sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53.Org/I/2025.
Murfati menegaskan, pihaknya juga akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan meminta Wali Kota Bekasi mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi berencana melakukan penelusuran terhadap dasar hukum perubahan besaran TPP, termasuk mengkaji Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi acuan kebijakan tersebut.
"Kami akan mengkaji kembali kebijakan TPP ini, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memicu kegaduhan dan mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat. Prinsip keadilan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Bekasi memastikan akan mengawal proses evaluasi kebijakan tersebut dengan memanggil instansi terkait serta mendorong pemerintah daerah meninjau ulang ketentuan yang dinilai menimbulkan ketimpangan di kalangan ASN PPPK.
Sementara itu, Aliansi Merah Putih sendiri merupakan wadah yang menghimpun 18 forum PPPK dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Ini Pesan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepasa CPNS
Organisasi tersebut bergerak memperjuangkan kesejahteraan ASN PPPK dan dipimpin oleh Ketua Umum Fadlun Abdillah.
Dalam audiensi di DPRD Kota Bekasi, aspirasi para PPPK disampaikan oleh Ketua Aliansi Merah Putih Kota Bekasi, Darus Salam.
Darus menilai, kebijakan pemberian TPP seharusnya berlaku sama bagi seluruh aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan angkatan pengangkatan.
Baca Juga: Peringati HUT ke 54, Kopri Kota Bogor akan Serahkan SK 3.400 Pegawai PPPK
Menurutnya, apabila pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, maka penerapannya harus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pegawai, bukan hanya kepada PPPK angkatan pertama tahun 2025.
"Kalau memang ada efisiensi, seharusnya semua merasakan secara adil. Jangan hanya PPPK angkatan pertama yang menerima dampaknya. Kami hanya menuntut keadilan," kata Darus.
Comment