BEKASI, CEKLISSATU.COM - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi akan berakhir pada Oktober 2026. Namun, di tengah mendekatnya masa purnatugas, DPRD Kota Bekasi justru memberikan sinyal positif dengan menilai kinerja Junaedi layak menjadi pertimbangan untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan, Jundedi berhasil menjadi motor penggerak birokrasi yang kondusif sekaligus jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif, legislatif, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sardi Efendi menilai, rekam jejak dan kinerja Junaedi selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Wali Kota Bekasi dalam menentukan langkah terkait jabatan tersebut di masa mendatang.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Bahas 3 Agenda Strategis, LHP BPK dan Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Sorotan

"Kalau memang kinerjanya bagus, tentu bisa dikaji oleh Wali Kota untuk diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sardi, Kamis (09/07/26).

Ia menjelaskan, posisi Sekda memiliki peran yang sangat strategis dalam roda pemerintahan daerah. 

Selain mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda juga mengemban tugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan penting dalam penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Siap Kawal 5 Program Prioritas di Bantargebang, Wildan Fathurrahman Perjuangkan Kenaikan BLT Sampah

"Sebagai Ketua TAPD Kota Bekasi, Pak Junaedi sudah sangat baik dan bersinergi dengan kami di DPRD kota Bekasi. Dengan sinergi yang baik tersebut, kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan lancar karena semua terkoordinasi secara optimal," tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap gaya kepemimpinan Junaedi yang dinilai tegas, namun tetap mengedepankan aturan yang berlaku. 

Pendekatan tersebut dinilai berhasil menciptakan birokrasi yang lebih tertib serta menjaga iklim kerja yang kondusif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Banjir hingga 2 Meter di Graha Indah, Alan Syafei Desak Pemkot Segera Peremajaan Pompa Air

Meski demikian, Sardi menegaskan seluruh proses pengisian jabatan Sekda harus tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Apabila pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan regenerasi kepemimpinan, proses seleksi harus dipersiapkan secara profesional dan transparan.

Ia mengusulkan agar pembentukan panitia seleksi (Pansel) dapat mulai diproses pada September 2026 sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, DPRD Kota Bekasi Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Kasus Salah Pemberian Obat di Puskesmas Rawa Tembaga

Sardi berharap keputusan mengenai jabatan Sekda nantinya benar-benar didasarkan pada prinsip objektivitas dan kebutuhan organisasi. 

"Aspek pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan di Kota Bekasi harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sosok yang akan memimpin birokrasi daerah," tutupnya.