JAKARTA, CEKLISSATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah di Kutai Kartanegara 2024. Hal ini terkait pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara.
Belum lama ini, tim hukum dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut tiga yaitu pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mendatangi gedung KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan membawa berkas dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pencalonan Edi Damansyah yang dinilai tidak sah.
Mereka meminta dan mendesak agar KPU dan Bawaslu segera membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara, karena diketahui sebelumnya sudah menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara selama dua periode berturut-turut.
"Ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap pelaksanaan demokrasi khususnya di Kutai Kartanegara, kedatangan kami untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI tentang putusan MK No129 dan menyatakan bahwa pasangan calon yang terhitung dua periode ini tidak bisa lagi dicalonkan sebagai kepala daerah." kata Jubir Paslon Bupati Kukar Nomor Urut 03, Ramadhan kepada media, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga : Terungkap, Mayat Pria yang Ditemukan di Pamijahan Bogor Adalah Korban Pembunuhan
Menurutnya KPU RI harus segara mengambil sikap terkait dengan pelaksanaan Pilkada ataupun proses demokrasi di Indonesia khususnya di Kutai Kartanegara. Karena menurutnya banyak polimik terkait putusan MK yang kemudian dituangkan dalam PKPU yang masih sumir dan mengambang khusunya terkait persoalan pelantikan yang banyak disalahtafsirkan oleh sejumlah kalangan.
“KPU seharusnya menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA). Disurat dirjen otda jelas disebutkan bahwa untuk pejabat Plt, tidak dilakukan pelantikan, tetapi dihitung berdasarkan dia menjabat hal ini tertuang dalam SK tersebut, sangat kongkrit seharusnya KPU mempertimbangkan surat dirjen otda yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2024. harusnya itu jadi poin perhatian juga bagi KPU untuk Tekhni,” tegasnya.
Sementara itu dilokasi terpisah, seorang politisi dan mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono ikut bekomentar terkait polemik Pilkada Kutai Kartanegara (kukar) saat ini. Menurutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh warga masyarakat Kukar salahsatunya yaitu dengan tidak memilih Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar, hal ini diungkapkan dengan tegas bukan tanpa alasan, karena menurutnya calon tersebut bisa dibatalkan pencalonannya.
“Langkah yang paling penting, masyarakat kukar kalau ini dipaksakan jangan memilih Edi Damansyah karena perolehan suaranya akan dibatalkan pilih saja paslon lain diantara dua kana da tiga paslon kan,” tegasnya.
Selain itu, Arief meminta KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti keputusan MK yang tertulis pada tanggal 14 November 2024 dengan sangat jelas memberikan kejelasan tentang jabatan seorang bupati yang akan menjadi peserta dalam pilkada kali ini. Arief juga mendesak Mabes Polri memberikan perintah kepada Kapolda di Kalimantan Timur untuk menugaskan Kapolres di Kukar untuk melakukan pemeriksaan terjadinya dugaan pelanggaran hukum dan UU.
“KPU segera tindak lanjuti putusan MK ini, dan Kapolda Kaltim harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolres Kukar segera memeriksa dugaan pelanggaran ini,” ucapnya.
Selain itu juga ditakutkan kedepan akan adanya kerusuhan karena terjadinya gejolak di masyarakat, hal ini akan mengganggu situasi keamanan secara nasional dan akan memberikan catatan merah bagi seorang Menkopohukam dan Presiden Prabowo nantinya.
“Saya minta Pak Menkopolhukam Budi Gunawan untuk memanggil segera KPU terkait sengketa msalah ini, dan terakhir saya minta batalkan pencalonan Edi Damansyah, sudah jelas ini harus batal dan harus dibatalkan sekarang sebagai peserta calon kepala daerah,” pungkasnya.
Comment