BOGOR, CEKLISSATU - Pembahasan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor hingga kini masih menjadi teka teki, sebab calon kandidat maupun usulan nama dari DPRD masih belum mencuat. Padahal, masa jabatan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim akan berakhir di akhir Desember 2023.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan bahwa terkait dengan usulan nama Pj wali kota Bogor memang belum dibahas sebab masa berakhirnya jabatan pasangan Bima dan Dedie paling tidak berakhir pada akhir Desember. 

"Jadi, Insyaallah terkejar karena biasanya dikasih waktu selama 10 hari untuk mengusulkan nama, nanti biasanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pengumumannya, kan H-3 atau H-2," ucapnya.

Baca Juga : Sekda dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikut Meriahkan Acara Adu Domba di Pakansari

Atang mengaku bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri. Selama belum ada perintah untuk memberikan usulan, DPRD Kota Bogor tidak akan membahasnya. "Sekarang kalau kita mau bahas kan belum ada rujukannya," ungkapnya.

Kendati demikian, jka merujuk syarat administrasi, lanjut Atang, sebenarnya aturannya sudah mengunci yakni minimal pejabat yang diusulkan adalah golongan atau pangkat eselon IIA untuk jabatan tinggi pratama.

"Jangan sampai seperti di Sukabumi ditolak, dan disuruh mengganti, sehingga tidak diproses. Syarat administrasi, itu sudah mengunci," katanya.