BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, melarang pemasangan baliho atau alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dia pun berencana membuatkan surat edaran larangan tersebut  kepada para petinggi partai politik di Kabupaten Bogor.

"Tidak boleh, minggu ini saya akan kirimkan ke ketua-ketua parpol," kata Iwan kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.

Baca Juga : Bagian Atap Ruang Kelas dan Kepsek SMAN 1 Bandung Ambruk, Akibat Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Iwan yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra tersebut berjanji tidak akan melanggar aturan yang telah dibuat.

Menurutnya, alat peraga kampanye sangat tidak elok berada di kawasan Pemda Kabupaten Bogor. Dia juga beralasan pemasangan alat dengan menggunakan bambu itu akan merusak struktur tanah dan juga terlihat kumuh

Lebih lanjut, Ia juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu perihal adanya baliho yang terpampang di Jalan Tegar Beriman.

"Kita sosialisasi dulu. Kita akan sosialisasikan selama seminggu ya," jelasnya.

Apabila sosialisasi tersebut tak diindahkan terlebih setelah edaran diberikan, maka pihaknya akan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkannya.

"Semua mungkin sudah tahu ya. Tapi kan kita orang partai politik, saya juga orang partai politik, nanti akan kita selesaikan dengan Satpol PP," terangnya

Dia pun menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam surat  edaran Bupati yang tidak memperbolehkan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye di kawasan tersebut.

"Saya memberitahukan kalau ini tidak boleh. Sudah ada di surat edaran bupati," jelasnya.

ERUL