JAKARTA, CEKLISSATU - Polres Tangerang Selatan membekuk pria inisial S (45) terkait kasus pemerkosaan bocah berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku memerkosa siswi yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini di wilayah Ciputat pada Minggu, 11 September 2022.

Saat itu pelaku menghampiri korban yang tengah bermain sepeda sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengambil atau memetik daun. 

"Saat itulah pelaku beraksi menyetubuhi korban di dekat tempat sampah pinggir jalan," ucap Sarly, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga : Bocah SD di Cimahi Tewas Ditusuk Usai Pulang Mengaji

Orangtua korban lalu melaporkannya ke polisi setelah anaknya diperkosa. Kemudian polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di lokasi. 

Setelah dilakukanpenyelidikan selama satu bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena pelaku sering berpindah-pindah tempat.

"Pelaku ini bisa dikatakan tunawisma, tidak punya tempat tinggal. Dia berpindah ke mana-mana. Ini yang buat kita takut kalau tidak segera diamankan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seorang pedofil ini sudah melakukan perbuatan serupa di daerah Depok, yaitu sebanyak 3 kali. 

"Perbuatan pelaku itu dilakukan dalam rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022," kata dia.

Pelaku S saat ini telah ditahan di Polres Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga bakal dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," Ujar Sarly.