BOGOR, CEKLISSATU -- Polsek Gunung Putri membubarkan tempat yang dijadikan aksi judi sabung ayam, di kawasan Kampung Pabuaran Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ditemukannya adanya aksi judi sabung ayam, di kawasan Kampung Pabuaran Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Kartika Putra mengatakan bahwa benar pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tempat yang dijadikan arena judi sabung ayam.
Baca Juga : Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Sentul-Bojong Gede Rute Perdana, Kurangi Polusi Udara dan Gas Emisi
"Kemudian pihaknya langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dengan memerintahkan anggotanya ke TKP, tempat dimana diinformasikan adanya judi sabung ayam," ungkapnya, seperti dikutip, pada Selasa (17/12/2024).
Kemudian lanjut Kapolsek, setibanya di TKP ternyata benar adanya bekas kegiatan perjudian atau judi sabung ayam.
"Tetapi di TKP para terduga pelaku judi sabung ayam sudah melarikan diri. Diduga mereka sudah tahu akan adanya kedatangan polisi," bebernya.
Di TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 unit sepeda motor, 11 ekor ayam Bangkok, satu buah geber atau pembatas arena sabung ayam, 8 buah kurungan ayam, serta tiga buah kisa ayam.
Baca Juga : KI DKI Jakarta Siap Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Catat Tanggalnya
"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Comment