JAKARTA, CEKLISSATU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cengkareng terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Melalui program perluasan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU), berbagai upaya edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar semakin banyak pekerja mandiri memahami pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cengkareng, Arwan Dwi Saputra, turun langsung ke lapangan untuk menyapa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini menyasar para pekerja informal, seperti pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi ojek daring, hingga berbagai profesi mandiri lainnya yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dengan PT Valdo Sumber Daya Mandiri melalui Pembinaan dan Customer Relationship Management (CRM)

Menurut Arwan, perlindungan jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa memandang status pekerjaan. Baik pekerja formal maupun pekerja mandiri memiliki risiko yang sama terhadap kecelakaan kerja maupun musibah yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

"Kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali. Perlindungan risiko kerja bukan hanya hak pekerja formal, tetapi juga hak para pekerja mandiri atau sektor informal. Risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja, sehingga perlindungan menjadi kebutuhan yang sangat penting," ujar Arwan.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman mengenai kemudahan proses pendaftaran serta besaran iuran yang terjangkau bagi peserta BPU. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah dapat memperoleh manfaat perlindungan dasar melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk biaya perawatan medis sesuai kebutuhan. Sementara itu, Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Selain kedua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja sektor informal untuk mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk investasi jangka panjang. Program ini diharapkan dapat menjadi tabungan yang memberikan manfaat ketika peserta memasuki masa tidak lagi produktif.

Arwan menegaskan bahwa strategi edukasi secara langsung atau jemput bola akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk memperluas jangkauan informasi, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cengkareng juga menggandeng Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) serta berbagai komunitas lokal agar sosialisasi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dengan PT Valdo Sumber Daya Mandiri melalui Pembinaan dan Customer Relationship Management (CRM)

"Kami ingin seluruh pekerja, khususnya di sektor informal, dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang karena memiliki perlindungan jaminan sosial. Sesuai dengan slogan BPJS Ketenagakerjaan, 'Kerja Keras Bebas Cemas', kami berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya menjadi peserta sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat," tutup Arwan.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cengkareng akan terus memperluas cakupan kepesertaan di wilayah kerjanya sebagai bagian dari upaya mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat memperoleh perlindungan yang layak dari berbagai risiko sosial ekonomi selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.