BONTANG, CEKLISSATU – Dalam rangkaian kegiatan Bontang Job Fair 2025 yang diselenggarakan di Gedung Kopkar PT Pupuk Kalimantan Timur, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Abdu safa Muha, dan Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Lilik Yunisa Ayuditriya Ningrum.
Santunan diberikan kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana tiga di antaranya merupakan pekerja rentan yang telah didaftarkan kepesertaannya oleh Pemerintah Kota Bontang melalui alokasi dana APBD, yaitu: Burhanudin, Jupri, dan Hamsinar. Sementara itu, satu orang peserta atas nama Baharuddin merupakan peserta yang didaftarkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur melalui program "Sertakan" (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Baca Juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Agen BRILink Perluas Akses Perlindungan Pekerja Informal Bogor
Dalam sambutannya, Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan belasungkawa dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal dan pekerja rentan.
“Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada warganya. Untuk peserta yang meninggal dunia karena sakit, santunan yang kami serahkan adalah sebesar Rp42 juta. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Kota Bontang, baik guru honorer, sopir angkot, hingga pekerja serabutan, mendapatkan perlindungan dari risiko sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Neni.
Comment