BANDUNG, CEKLISSATU – Dua orang penyelenggara negara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dua orang ini bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Keduanya berinisial AMR dan F, pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Mereka diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi, Rabu 30 Maret 2022 siang.
“Didapat uang sebanyak Rp 350 juta (dari penangkapan keduanya),” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Asep mengatakan, dua pegawai BPK ini diduga melakukan tindak pemerasan kepada salah seorang kepala RSUD di Bekasi.
“Keduanya diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Sementara barang bukti sudah disita oleh tim Jaksa.