1 of 4

Polisi menggiring tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial di Kecamatan Rumpin saat rilis kasus di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/2/2021). Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Polres Bogor mengamankan seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin berdasarkan laporan pengaduan warga penerima bantual dengan nilai bansos tunai senilai Rp. 54 juta. 
Polisi menggiring tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial di Kecamatan Rumpin saat rilis kasus di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/2/2021). Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Polres Bogor mengamankan seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin berdasarkan laporan pengaduan warga penerima bantual dengan nilai bansos tunai senilai Rp. 54 juta. 
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat rilis penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/2/2021). Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Polres Bogor mengamankan seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin berdasarkan laporan pengaduan warga penerima bantuan dengan nilai bansos tunai senilai Rp. 54 juta.