Polisi menghadirkan tersangka kasus pembunuhan berencana berinisial RK dii Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (7/5/2025). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korban driver ojek online berinisial RS yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di pipi dan punggung di Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada (7/5/2025). Tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 Junto 338 KUHP untuk ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment