Petugas Ditpolsatwa (Direktorat Polisi Satwa) Korsabhara Baharkam Polri mengambil sampel darah seekor anjing pemburu di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (8/7/2026). Polisi menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka dalam kasus serangan terhadap bocah 9 tahun hingga tewas di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor dan menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment