Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador digiring polisi usai konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/8/2024). Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment