BOGOR, CEKLISSATU - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB, 41 tahun asal Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
AB ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari dengan ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain 91 tabung gas 12 kilogram yang terdapat dalam sebuah mobil box, 52 alat pengoplos, dan 370 tabung gas subsidi warna hijau.
"Setelahnya kami melakukan pengamanan barang bukti, mengamankan pelaku, dan memasang police line di gudang penimbunan," kata Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Wilayah Kabupaten Bogor
Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil box, dan tambahan tiga tabung gas 12 kilogram yang dipakai untuk mengoplos gas ke tabung tiga kilogram, lalu 117 tutup segel gas berwarna kuning.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM atau gas bersubsidi," pungkas Ekka. (cr-6)
Caption: Petugas Polsek Tanjungsari memeriksa mobil box yang berisi ratusan tabung gas 12 kilogram untuk dioplos ke tabung yang lebih kecil di wilayah Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor. (Dok. Polsek Tanjungsari)
Comment