BOGOR, CEKLISSATU.com– Polemik seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu dimintai pertanggungjawaban menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Yusfitriadi menegaskan, DPR harus mengambil peran dalam menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, persoalan ini tidak cukup berhenti pada keputusan lembaga peradilan, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Yang pertama harus bertanggung jawab adalah DPR, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK,” ujar pria yang akrab disapa Kang Yus itu, Selasa (13/10/2026).

Founder Visi Nusantara (Vinus) tersebut juga menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menilai, terdapat persoalan yang perlu dievaluasi, terutama terkait proses verifikasi persyaratan calon serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pemilu.

Menurut Yusfitriadi, KPU perlu menjelaskan proses pemeriksaan persyaratan calon yang dilakukan saat itu. Ia menganggap terdapat dua persoalan utama, yakni ketelitian dalam verifikasi dokumen dan masuknya ketentuan yang ia sebut sebagai “pasal selundupan”.

“Bertanggung jawab, KPU karena dua dosa besarnya, pertama adalah tidak memverifikasi dengan cermat, kedua penyeludupan pasal,” ungkapnya.

Tak hanya KPU, Yusfitriadi turut mengkritik fungsi pengawasan Bawaslu. Ia mempertanyakan bagaimana persoalan verifikasi dan ketentuan yang dipersoalkannya bisa terjadi dalam proses pemilu tanpa terdeteksi atau ditindaklanjuti secara memadai oleh lembaga pengawas.

Atas dasar itu, ia bahkan melontarkan desakan agar Bawaslu dibubarkan sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu.

“Karena ketika tidak verifikasi dan adanya pasal seludupan yang lolos bisa dipastikan di situ Bawaslu tidak ada pengawasan, karena itu bubarkan Bawaslu,” paparnya.

Pernyataan Yusfitriadi tersebut menjadi kritik terhadap kinerja lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Namun, penilaian mengenai adanya kelalaian verifikasi maupun dugaan masuknya ketentuan yang tidak semestinya merupakan pandangan narasumber yang masih perlu ditempatkan sesuai fakta dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan MK serta evaluasi terhadap proses Pemilu 2024 menjadi isu yang disorot Yusfitriadi. Ia meminta DPR, KPU, dan Bawaslu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, masing-masing sesuai kewenangan dan tanggung jawab kelembagaannya.